Kebijakan dalam lingkup pemerintahan daerah menjadi perhatian dalam pelaksanaan otonomi daerah. Penekanan terkait sinergitas pemerintah pusat dan daerah diperlukan dalam rangka membangun kebijakan yang tetap memiliki harmonisasi dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan kedepan yang semakin kompleks diperlukan adanya konsep baru guna menumbuhkan“high trust” masyarakat trhadap good government dengan melakukan reformasi cerdas di segenap aspek pranata sosial termasuk peningkatan kapasitas segenap institusi daerah.

Sehubungan hal itu, LAPDN bersama segenap pemerhati politik pemerintahan tergabung dalam Lembaga Asistensi Pemerintahan Dalam Negeri (LAPDN) didirikan di Jakarta tanggal 03 Desember 2020, yang secara eksis melakukan analisis, kajian, pendampingan dan pelatihan kepada pemerintahan di daerah guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang amanah dan demokratis (tata kelola pemerintahan yang baik)

IZIN SKT KEMENDAGRI RI

PENGUNJUNG
whatsapp
whatsapp