Oleh: Eko Supriyanto, Kepala Seksi Bank KPPN Wates
Pada akhir tahun 2019, dunia dikejutkan dengan adanya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China. Virus tersebut menyebar sangat cepat hingga ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Hingga pada tahun 2022, meskipun telah ditemukan vaksin untuk mencegah penyebarannya, tetapi belum diketahui kapan segala hal akan kembali normal. Pemerintah Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah berupaya memulihkan keadaan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19, salah satunya melalui program yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, yaitu Dana Desa.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dilaksanakannya Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi nasional yang sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan ekonomi desa tumbuh merata; serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa; pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan; pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; serta pengembangan Desa Inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi mitigasi dan penanganan bencana alam; mitigasi dan penanganan bencana non-alam; dan mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Pada tahun 2022 pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp68 triliun yang diperuntukkan untuk 74.960 desa pada 434 kabupaten/kotamadya di seluruh Indonesia. Total alokasi Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 telah mencapai Rp468,9 triliun. Berdasarkan penganggaran Dana Desa, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota. Rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk:
program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%;
program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%;
dukungan pendanaan penanganan Covid-2019 paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
Program sektor prioritas lainnya.
Peran Dana Desa dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19
BLT Desa
Prioritas utama penggunaan Dana Desa pada tahun ini adalah program perlindungan sosial berupa BLT Desa. BLT Desa merupakan pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari Dana Desa. Pemberian ini bertujuan untuk membantu warga miskin desa, mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19, serta menjadi tambahan pendapatan untuk meningkatkan daya beli warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria Penerima Manfaat BLT Desa yaitu:
keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
kehilangan mata pencaharian;
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan; atau
rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
BLT menjadi salah satu instrumen yang sangat penting dalam penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa, dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Besaran BLT Desa yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp300.000 per bulannya. Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap setiap bulan selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari 2022. BLT Desa merupakan wujud kecintaan, perhatian, dan kepedulian pemerintah kepada warga miskin desa.
BLT Desa tahun 2022 dialokasikan minimal 40% dari alokasi Dana Desa setiap desa, atau secara nasional alokasi Dana Desa untuk BLT Desa tahun 2022 adalah minimal sebesar Rp27,2 triliun.
Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa
Dalam rangka mendukung pendanaan penanganan pandemi Covid-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya paling sedikit sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap desa. Besaran paling sedikit 8% tersebut di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk pendanaan penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2022 sebesar minimal Rp5,4 triliun.
Padat Karya Tunai Desa
Padat Karya Tunai Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal. Kegiatan ini bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi yang berasal dari desa yang bersangkutan (lokal). Tujuan dari Padat Karya Tunai Desa antara lain memberikan tambahan upah atau pendapatan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
Skema Padat Karya Tunai dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Pada masa pandemi, program ini sangat dinantikan kehadirannya di tengah terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan.
Penanganan stunting
Pandemi Covid-19 dikhawatirkan akan menambah angka stunting baru. Dampak buruk pandemi bagi perekonomian masyarakat akan berefek pada berkurangnya asupan gizi pada anak-anak mereka terutama anak balita. Kebijakan realokasi anggaran pun dapat berpengaruh pada alokasi dana untuk kegiatan pencegahan stunting. Pembatasan kegiatan masyarakat juga menyebabkan terhentinya layanan Posyandu. Kehadiran Dana Desa menjadi sangat penting dalam keterbatasan yang ada sebab Dana Desa menjadi salah satu penopang pembiayaan dalam rangka pencegahan/penanganan stunting.
Ketika perekonomian melemah akibat Covid-19, diperlukan stimulus keuangan untuk menyelamatkan perekonomian dan meningkatkan konsumsi masyarakat. Dengan dukungan alokasi Dana Desa dalam beberapa program di atas, Dana Desa telah menjadi tulang punggung dalam pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19 di tingkat desa.
Keberpihakan pemerintah kepada rakyat ditunjukkan pada penentuan prioritas penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari desa yang merupakan tatanan masyarakat terkecil. Peran Desa/Kelurahan menjadi sangat penting sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengelola dana desa secara efektif, efisien, prudent, transparan, dan akuntabel sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
*) disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi”.